Bappenas Gagas Pemanfaatan Data Regsosek Untuk Penyaluran Zakat

123

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memunculkan gagasan perihal pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai basis data untuk penyaluran zakat dan wakaf.

“Registrasi Sosial Ekonomi itu berpotensi bisa digunakan untuk menurunkan kemiskinan melalui misalkan kita memetakan di mana daerah-daerah yang potensi-potensi zakat atau wakafnya bisa ditemukenali,” ujar Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani dalam acara Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah mencantumkan strategi dan arah kebijakan perlindungan sosial adaptif untuk penanggulangan kemiskinan.

Artinya, setiap penduduk mendapatkan perlindungan sosial sepanjang siklus hidup yang menghindarkan dari kemiskinan dan mempertahankan kehidupan yang layak.

Pada tahun 2045, ditargetkan tingkat kemiskinan berada di kisaran 0,5-0,8 persen dari total populasi penduduk, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan 85 persen, dan persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal sebesar 60 persen.

Salah satu dari 10 strategi untuk mencapai tujuan tersebut ialah memanfaatkan satu sistem Regsosek, yakni pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai lintas lembaga serta lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan, dan basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

“Kita harus bareng-bareng nih tentunya, bagaimana kita mengentaskan kemiskinan melalui jalur pemanfaatan zakat dan wakaf dengan memetakan data-data Regsosek,” kata Cholifihani.

Pendataan kondisi sosial-ekonomi penduduk yang terkumpul dalam Regsosek dapat digunakan antara lain untuk mengetahui berbagai informasi terkait kebutuhan mendistribusikan bantuan zakat dan wakaf.

Mulai dari informasi mengenai lokasi tinggal, pekerjaan (status, jenis, sektor, dan lain-lain), peringkat kesejahteraan keluarga (nomor urut peringkat, persentil dan desil), kondisi Rumah Layak Huni/RLH (atap, lantai, dinding), hingga perhiasan, lahan, kepemilikan usaha, serta aset lainnya.

Regsosek dianggap mampu mendukung program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Beberapa di antaranya ialah memperoleh informasi tingkat kesejahteraan serta partisipasi pendidikan, kondisi perumahan dan aset, serta kepemilikan usaha dan akses permodalan eksisting seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) guna menentukan target sasaran program.

Sebagai contoh, ada seorang penduduk dengan status pekerjaan pengangguran, tidak memiliki usaha, tingkat kesejahteraan desil 1 (paling rendah), dan hanya lulusan madrasah atau pendidikan pesantren formal.

Dalam hal ini, Baznas dapat memberikan program terhadap penduduk tersebut, misalnya santripreneur (program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) di lingkungan pondok pesantren) guna memberikan modal serta pendampingan usaha.

“Integrasi data Regsosek dengan program zakat dan juga wakaf itu mampu melihat kondisi sosio-ekonomi mustahik (melalui aplikasi Regsosek). Saya kira bisa akan lebih komprehensif, bahkan juga bisa kita memetakan siapa kira-kira nih potensi-potensi yang bisa membayar zakat juga bisa dari sini, tapi mungkin dengan beberapa analisa (tambahan),” ungkapnya.

Apabila Kementerian Agama, Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), atau pemangku kepentingan terkait hendak mengetahui berbagai informasi dari data Regsosek, maka ada sejumlah persyaratan permohonan akses dari Kementerian PPN/Bappenas yang harus dipenuhi oleh kementerian/lembaga tersebut.

Setelah memperoleh akses, maka ada pelatihan yang diberikan terkait bagaimana cara membaca dan menganalisa informasi dari data Regsosek.

Di samping itu, jika Baznas membutuhkan informasi by name by address, maka harus melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Non-Disclosure Agreement (Perjanjian Kerahasiaan) dengan Kementerian PPN/Bappenas mengingat data yang diperoleh sangat sensitif.

Tingkatan hak akses data Regsosek terdiri dari empat layer dengan syarat dan ketentuan yang dapat diketahui melalui website https://sepakat.bappenas.go.id/.

Dalam kesempatan tersebut, Cholifihani turut menyampaikan tiga skema pemuktahiran Regsosek agar kualitas data terjaga dan penyaluran tepat sasaran.

Pertama ialah interoperabilitas sistem yang berarti integrasi data Regsosek dengan data sektoral di tingkat pusat. Kedua yaitu pemuktahiran mandiri dengan cara subjek data melakukan self enumeration (pendataan mandiri) melalui sistem/pihak terkait, serta penjangkauan aktif melalui pemerintah daerah yang melakukan kunjungan langsung untuk melakukan pendataan ulang.

“Saya pikir kalau nanti kemudian Baznas atau BWI atau Kemenag mengusulkan hak akses, tentunya kita juga akan berikan pelatihan. Nanti kita akan mengajari para teknis-teknisnya untuk menganalisanya. Saya kira tujuan yang kita harapkan gitu ya, nanti ending-nya menurunkan kemiskinan. InsyaAllah kita bisa selesaikan,” ucap Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas itu.***