LAMPUNG – Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Tole Daelani mengatakan, penonaktifan kepesertaan BPJS di Bandarlampung maupun di daerah lainnya adalah kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi kebijakan ini diambil oleh pusat sebagai upaya membersihkan nama-nama yang tidak terdaftar di Basis Data Terpadu,” kata Tole, di Bandarlampung, Jumat (9/8/2019), dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil sebenarnya untuk menjamin bahwa memang yang berhak menerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang benar-benar layak.
“Mungkin saja saat diverifikasi ulang mereka yang dikeluarkan sudah ada yang pindah tempat tinggal (luar kota) ataupun sudah wafat,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan sebab mereka yang dikeluarkan dari kepesertaan BPJS nantinya akan di verifikasi ulang oleh pemerintah pusat yang akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang akan melibatkan dinsos masing-masing daerah.
“Apabila setelah diverifikasi oleh pusat mereka layak tentunya akan dimasukkan kembali kepesertaanya tapi datanya harus masuk ke BDT dahulu,”, kata dia.
Tole menyebutkan, bahwa di Bandarlampung ada sebanyak 200 ribu jiwa yang terdaftar di PIB BDT APBN namun ada juga warga yang terdaftar di PIB BDT menggunakan ABPD kota sebanyak 46 ribu dan ABPD pemprov sebanyak 15 ribu.
Untuk warga Bandarlampung yang dicopot penonaktifannya 10 ribu jiwa itu, kata dia, tidak perlu resah karena di kota ini ada program Wali Kota Bandarlampung Herman HN untuk kesehatan gratis hanya menggunakan KK dan KTP di semua rumah sakit, baik punya pemerintah maupun di swasta.***