Empat Kasus Korupsi Dana Desa di Lampung Selatan Diusut

1259

Korupsi dana desa mulai diungkap. Ada empat kepala desa di Lampung Selatan yang diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD). Polres Lampung Selatan, menangani dua kasus dugaan korupsi sedangkan Kejaksaan Negeri tangani dua kasus dugaan penyimpangan DD.

Kedua desa yang ditangani Polres Lampung Selatan, yakni Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung dan Desa Talangjawa, Kecamatan Merbau Mataram.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Efendi mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan DD sedang di tangani pihaknya.”Kami menangani dua kasus dugaan penyimpangan DD,” kata dia, Selasa (6/2/2018).

Dugaan kasus korupsi di Desa Talangjawa, diduga Kepala Desa setempat Haryono melakukan penyimpangan DD 2017 tahap pertama sebesar Rp470 juta. “Jumlah kerugian negara,masih menunggu hasil audit BPK,” kata Efendi.
Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Sidomekar, yang dilakukan Kades Agus Widodo sudah selesai penelitian berkas.

“Saat ini status Kades Sidomekar sudah menjadi tersangka,” katanya, tanpa menjelaskan tahun anggara yang dikorupsi.

Dijelaskannya, dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Sidomekar tidak hanya DD, termasuk raskin. “Penyimpangan yang dilakukan Kades terhadap raskin tahun 2013 sampai 2015,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan penyimpangan DD dalam proses pembangunan pasar Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Efendi enggan berkomentar banyak.
“Tidak bisa komentar, tunggu saja hasil audit BPK,” katanya.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Fariando mengatakan jika saat ini pihaknya tengah menangani dua kasus tipikor DD di Lampung Selatan. “Masih dalam penyelidikan, dugaan penyimpangan DD tahun 2016,” ujarnya.




Leave a Reply

Exit mobile version