Ini Keputusan Pengadilan Dunia Soal Genosida Israel ke Gaza

115

Pengadilan Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, namun meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum kampanye militer yang diduga melakukan genosida.

Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948, tetapi pengadilan tidak memberikan penilaian apakah genosida benar-benar terjadi.

Pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan melapor kembali dalam satu bulan.

Reaksi dunia terhadap putusan ini bervariasi, dengan Palestina menyambut baik keputusan tersebut sebagai “pengingat penting” tentang ketidakkebalan hukum suatu negara.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

Israel, di sisi lain, dengan keras mengecam keputusan tersebut, dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai “keterlaluan” dan menyatakan bahwa Israel akan terus membela diri sambil mematuhi hukum internasional.

Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah keputusan, menulis “Den Hague shmague” di media sosial.***