Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Angga Prasetya Ali Saputra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Angga yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, dicecar penyidik KPK mengenai alur penerbitan visa dan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
“Ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain membutuhkan RPTKA dari Kemnaker, juga memerlukan visa dan izin tinggal dari Ditjen Imigrasi. Proses ini sedang kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap pihak imigrasi dilakukan setelah KPK memperoleh informasi baru dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap agen penyalur TKA dan sejumlah pejabat Kemnaker.
Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak imigrasi dalam praktik serupa, meski belum merinci bentuk dugaan pelanggarannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
Total dugaan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar yang diterima secara bertahap sejak 2019 hingga 2024.
Selain itu, ada tambahan dana sekitar Rp8,94 miliar yang dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.
Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka dan keluarganya.
KPK menilai kasus ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan terorganisir di lingkungan Kemnaker. Dalam modusnya, pemohon RPTKA diwajibkan menyetor sejumlah uang agar prosesnya dipercepat.
Jika tidak membayar, permohonan diperlambat atau diabaikan. Bahkan, penjadwalan wawancara melalui Skype pun diatur manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar.
Dari total dana yang diduga dikorupsi, KPK menyebut baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Penelusuran masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan praktik korupsi serupa sebelum tahun 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan terhadap Ditjen Imigrasi menjadi langkah lanjutan KPK dalam membuka potensi keterlibatan lintas lembaga dalam kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia.***
Berikut daftar tersangka dan jumlah dana yang diduga diterima:
- Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
- Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
- Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
- Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
- Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
- Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
- Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta
- Sumber: Inilah.com