Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada di wilayah tugas masing-masing selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran.

Dalam aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan dinas luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal saat mobilitas masyarakat meningkat tajam.

Tito menegaskan, kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting agar pemerintah daerah dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya.

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Masyarakat

Menurut Mendagri, periode sebelum hingga setelah Idul Fitri biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat, mulai dari arus mudik, perayaan keagamaan, hingga lonjakan konsumsi ekonomi daerah.

Karena itu, kepala daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat.

Selain aspek keamanan, pemerintah daerah juga diminta memastikan kelancaran arus mudik serta kesiapan fasilitas pelayanan publik selama masa libur panjang.

Empat Fokus Utama Kepala Daerah

Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri menekankan sejumlah langkah strategis yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah selama Lebaran, yaitu:

  1. Mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

  2. Mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

  3. Memantau serta mengendalikan inflasi daerah.

  4. Menjamin kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idul Fitri.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan dan pemerintah daerah tetap responsif terhadap dinamika yang muncul selama masa libur nasional.

Tito menegaskan kebijakan penundaan perjalanan luar negeri bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan upaya menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Dengan kepala daerah tetap berada di wilayahnya, pemerintah pusat berharap koordinasi penanganan persoalan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat selama periode Lebaran.

Momentum Idul Fitri, kata dia, selalu menjadi periode krusial karena tingginya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi yang membutuhkan pengawasan serta respons cepat dari pemerintah daerah.