BANDARLAMPUNGPOS.COM – Terhitung 1 September 2021, Pemko Pekanbaru melarang retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri di wilayah pemukiman warga.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor: 1193 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dengan demikian, jika masih ada pihak tertentu yang melakukan pengangkutan sampah secara mandiri dan memungut uang dari warga, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Iya, per 1 September tak ada lagi kelompok masyarakat yang memungut dan mengangkut sampah secara mandiri di dalam pemukiman dan membuangnya ke luar pemukiman,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, seperti dikutip dari bertuahposcom.
Selain instruksi, Pemko Pekanbaru juga sudah menerbitkan surat edaran tentang penanganan sampah di Kota Pekanbaru.
Dia menambahkan, dalam ketentuan ketentuan – peraturan yang berlaku diperbolehkan untuk mengangkut dan memungut retribusi sampah pemerintah.
Artinya, jika ada pihak – pihak yang melakukan kegiatan tersebut tanpa izin dari pemerintah maka hal tersebut jelas ilegal. “Kami harap pada September nanti semuanya sudah tertib,” tuturnya.
Per September, Pemko Pekanbaru Larang Retribusi Sampah Mandiri
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Pekanbaru Marzuki mengungkapkan data – data yang mereka punya, bahwa 20% kegiatan angkut sampah di pemukiman di Pekanbaru, sejauh ini masih dilakukan secara mandiri.
Sejauh ini, ada 2 operator yang ditunjuk Pemko Pekanbaru untuk melakukan kegiatan transportasi sampah, yakni PT. Samhana Indah (SHI) dan PT. Godang Tua Jaya (GTJ). (mg1)