PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta kepada tim investigasi yang telah dibentuk agar secepatnya menyelesaikan kasus Masa Orientasi Sekolah (MOS) di SMA Taruna Indonesia Palembang yang telah menyebabkan dua siswa baru meninggal dunia.
Menurut Gubernur, tim investigasi itu bersifat komprehensif, terdiri dari orang tua siswa, Dewan Pendidikan Kota Palembang dan Dewan Pendidikan Provinsi Sumsel. Tim diketuai Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.
“Kita tidak ingin kejadian tersebut semakin berlarut dan kembali berulang. Karena itu tim harus bekerja secara maksimal. Satu minggu sudah harus dapat permasalahan yang sebenarnya,” kaya Gubernur.
Menurut Gubernur, jika persoalan ini merupakan kesalahan oknum, maka tim itu akan menyelidiki secara detail kenapa hal itu dapat terjadi. Namun, bila itu kesalahan lembaga, maka pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pendidikan, karena dalam menuntut kedisiplinan tidak harus menggunakan kekerasan,” ujar Gubernur Deru.
Sebelumnya diberitakan, satu lagi siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Sumsel bernama Wiko Jerindra yang diduga menjadi korban kekerasan pembina saat masa orientasi sekolah (MOS), akhirnya meninggal dunia setelah satu pekan mengalami kritis.
“Wiko meninggal pukul 20.10 WIB di Rumah Sakit RK Charitas Palembang,” kata kuasa hukum keluarga Wiko, Firli Darta, saat berada di rumah duka.
Menurutnya, kondisi Wiko mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh sejak pertama kali dirujuk ke rumah sakit, dan kondisi medis terakhir menyebutkan usus Wiko dalam keadaan terlilit.
Setelah Wiko meninggal, kuasa hukum langsung membuat laporan resmi ke Polresta Palembang untuk mengusut tuntas kejadian dugaan kekerasan saat MOS di lingkungan sekolah tersebut.
Sebelumnya Wiko, seorang siswa baru SMA Taruna Indonesia bernama Delwyn Berli Julindro juga meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan staf pengajar sekolah tersebut berinisial OFA (24) pada Sabtu (13/7/2019). Polisi kemudian menetapkan OFA sebagai tersangka satu hari berselang.***