Awas! Mulai 17 Maret 2021 Sistem Tilang Elektronik Diterapkan di Bandar Lampung, Ini Lima Lokasinya

514

BANDARLAMPUNGPOS.COM – Polresta Bandar Lampung akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan sistem tilang elektronik di Bandar Lampung efektif pada 17 Maret 2021.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya baru akan mengujicoba sistem tilang elektronik pada akhir Februari.

“Satlantas Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memiliki lima kamera tilang serta 10 kamera pemantauan,” kata dia melalui siaran pers, Selasa (2/2/2021).

Menurut Rafli, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki Resolusi Tinggi.

Dari gambar tersebut akan dikirimkan surat tilang ke kediaman pelanggar melalui PT Pos Indonesia.

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta Bandar Lampung.

Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

“Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat dipastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong,” jelas Rafli.

”Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi,” tambahnya. (*)

Adapun lima lokasi kamera tilang di Bandar Lampung yaitu:

1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)

2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)

3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)

4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)

5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Untuk 10 kamera pemantau

1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)

2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)

3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)

4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)

5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon

6. Bundaran Tugu Adipura

7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)

8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)

9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)

10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)(saibumi.com)