Diduga Demi Gaya Hidup, Sosialita Bandar Lampung Tipu Klinik Kecantikan hingga Rugi Rp 150 Juta

437

BANDARLAMPUNGPOS.COM –  Diduga demi memenuhi gaya hidup seorang sosialita di Bandar Lampung menipu klinik kecantikan mencapai Rp 150 juta. Modus penipuan itu sebenarnya dengan telah mentransfer sejumlah uang untuk biaya perawatan kecantikan setelah mendapat pelayanan di Limonia Beauty Center.

Kuasa hukum Limonia Beauty Center, Wilius Prayitno mengatakan, kasus itu sebenarnya telah melaporkan ke Polda Lampung pada akhir Januari 2020 lalu.

Pada laporan dengan nomor LP / B-184 / I / 2020 / LPG / SPKT itu terisi, pemilik klinik kecantikan melaporkan seorang perempuan berinisial LRK telah melakukan penipuan. “Penipuan terlapor sudah berlangsung sejak tahun 2019,” kata Wilius saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Sejak dilaporkan, kata Wilius, terlapor sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik. Namun, terlapor selalu mangkir. “Sudah tiga kali, tapi tidak kooperatif,” kata Wilius.

Wilius menduga, penipuan tersebut dilakukan oleh LRK untuk menopang hidup selayaknya sosialita.

“Infonya, sudah banyak yang jadi korban tipu dari yang bersangkutan, kebanyakan di bidang fashion dan kecantikan,” kata Wilius.

Wilius mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan oleh LRK adalah dengan menjadi pelanggan terlebih dahulu.

“Awalnya terlapor ini jadi pelanggan rutin, dan selalu membayar usai mendapatkan perawatan,” kata Wilius.

Lantaran rutin melakukan perawatan, LRK pun dikenal sebagai pelanggan loyal di klinik yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Teluk Betung Selatan itu. Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh LRK.

“Setelah beberapa lama, setiap usai perawatan, terlapor membayar hanya dengan menunjukkan bukti transfer ke kasir,” kata Wilius.

Klinik kecantikan rugi Rp 150 juta Menurut Wilius, bukti pembayaran melalui transfer yang diaku oleh terlapor itu adalah modus penipuan.

“Ternyata (transfer) itu fiktif. Ini sudah dilakukan terlapor sejak Juni 2019,” kata Wilius.

Lebih lanjut Wilius mengatakan, kasir klinik tidak melakukan kroscek karena sudah mempercayai LRK. “Jika dirinci, kerugian klien kami mencapai Rp 150 juta,” kata Wilius.

Wilius menambahkan, saat ini kasus penipuan tersebut ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Rezky Maulana mengatakan, kasus itu masih tahap penyelidikan atas laporan korban.

“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Rezky.(kompascom)