LAMPUNG – Mempertahankan Bandara Raden Inten II sebagai bandara internasional, Pemrov Lampung terus berupaya melengkapi semua persyaratannya. Antara lain harus memiliki peralatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Menurut Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Seprizal di Bandarlampung, Sabtu, untuk mempertahankan status bandara internasional memang diperlukan beberapa persyaratan.
Permohonan peralatan SIMKIM ini menurut Seprizal, dapat dipenuhi oleh Pemprov Lampung, mengingat persetujuan status TPI selama enam bulan dengan ketentuan tidak melampaui jangka waktu status internasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
SIMKIM merupakan sistem yang melaksanakan fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan visa untuk warga negara asing (WNA) akan semakin efektif, terintegrasi dan profesional.
Menurutnya, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah melaksanakan pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi, baik proses keberangkatan dan kedatangan di Bandara Radin Inten II dengan menggunakan Border Control Management (BCM) Mobile Unit, yang dipinjamkan oleh Dirjen Imigrasi.
Sementara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Biro Perlengkapan Setdaprov Lampung.
“Pemprov akan alokasikan sesuai dengan visi dan misi daerah ini, untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal,” katanya.***