Setya Novanto Keberatan Didakwa Terima Uang 7,3 Juta Dolar AS

1487

Ketua nonaktif DPR Setya Novanto keberatan didakwa menerima uang USD7,3 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Pasalnya, hal ini tidak ada dalam dakwaan terhadap terdakwa-terdakwa sebelumnya.

“Tidak ada angka USD 7,3 juta untuk Novanto dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Padahal dalam dakwaan splitsing seharusnya uraian peristiwa pidananya sama karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama,” ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Maqdir menekankan angka USD7,3 juta tidak termasuk dalam kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, kerugian negara ini menjadi acuan dalam dakwaan kepada dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus.

“Dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, BPKP menghitung kerugian negara sesbesar Rp2,3 triliun. Akan tetapi, BPKP tidak memperhitungkan penerimaan uang sebesar 7,3 juta dolar (Rp94 miliar) untuk terdakwa Setya Novanto,” tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengatakan ada dua nama baru yang muncul dalam dakwaan Novanto. Mereka adalah Charles Sutanto Ekapradja disebut menerima USD800 ribu dan Tri Sampurno yang menerima Rp2 juta. Dengan adanya nama-nama baru itu, Maqdir menilai perhitungan kerugian keuangan negara menjadi tidak sesuai.




Leave a Reply