BANDARLAMPUNGPOS.COM – Insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor telah disiapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian diskon pajak ini pada segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Kata dia, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” katanya.
Nantinya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
” Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan,” bebernya.
Program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.
“Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tandasnya.(okezonecom)